Select Menu

Slider

clean-5

Total Pageviews

Hukum dan Kriminal

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

Videos

oleh: Andrew Johnson / 5 Maret 2013




Andrew-Johnson
Apa koloni?Ini adalah "Sebuah wilayah politik dikendalikan oleh sebuah negeri yang jauh," suatu wilayah dan orang-orang di bawah kontrol politik dari administrasi remote atau asing. Sebuah koloni, atau "non-pemerintahan sendiri wilayah", juga eksternal untuk keanggotaan PBB meskipun Negara pengadministrasian pendudukan asing atau mungkin menjadi anggota dari PBB, lihat Piagam PBB Bab XI.

Papua Barat dan Papua Barat orang menjadi tunduk pada klaim kolonial Belanda pada abad ke-19 dan tunduk pada aturan asing ketika Belanda pada tahun 1962 menandatangani perjanjian meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai kekuatan asing untuk menduduki dan mengatur urusan Papua Barat. Perjanjian dikenal sebagai 'New York Agreement' dirancang oleh pemerintah Amerika untuk Belanda, Indonesia, dan PBB untuk menandatangani.

Apa yang dimaksud dengan wilayah perwalian?Ini adalah konsep yang dibuat dalam pasal 12 Piagam (konstitusi) Perserikatan Bangsa-Bangsa, itu adalah sebuah koloni yang PBB dan Dewan Keamanan dalam bentuk "Dewan Perwalian" telah menerima tanggung jawab.

Salah satu jenis "wilayah kepercayaan" adalah sebuah koloni yang kekuasaan kolonial dan PBB telah sukarela ditempatkan di bawah "sistem perwalian", lihat Pasal 77 bagian 1 (c) Piagam PBB. Tapi pasal 12 dari Piagam memiliki kesalahan:

PBB perwalian tidak memerlukan persetujuan dari koloni, dansebuah "kesepakatan perwalian" tidak perlu menggunakan perwalian kata atau memberitahu publik dunia bahwa PBB telah membuat subjek wilayah untuk sistem perwalian.Apa "Majelis Umum" dan "Dewan Keamanan"? Mereka adalah organ (bagian) dari PBB didefinisikan dalam pasal 3, 4 dan 5 dari Piagam PBB. Hanya Dewan Keamanan di bawah Bab 7 artikel 42 dan 48 dapat menggunakan pasukan PBB, namun Majelis Umum dapat mengarahkan pasukan PBB untuk menduduki koloni dengan menyetujui perjanjian perwaliamanatan sesuai pasal 85 dan pasal 12 Piagam PBB.

Apakah Papua Barat wilayah kepercayaan?Majelis Umum menyetujui Perjanjian New York pada tahun 1962 dengan membuat resolusi Majelis Umum 1752 (XVII), melihat sesi ke-17 Majelis Umum. Juga pada tahun 1962 tentara PBB menduduki Papua Barat, lihat Ringkasan Sejarah PBB dan 1962 PBB Yearbook - halaman 124-128.

Papua Barat tidak pernah dalam agenda Dewan Keamanan PBB juga telah wilayah menjadi subyek dari setiap resolusi Dewan Keamanan. Baik di bawah yang memilih nama Papua Barat maupun nama kolonial, West New Guinea, Belanda New Guinea, Irian Jaya, Irian Barat, maupun nama Indonesia Provinsi saat ini.

Kesimpulan: Ya, Papua Barat merupakan wilayah perwalian PBB karena itulah satu-satunya cara bahwa resolusi Majelis Umum PBB 1.752 (XVII) mampu untuk mengizinkan penggelaran pasukan PBB dari Pakistan untuk menduduki koloni Papua Barat.

Kesimpulan: Ya, saat Anda membaca persyaratan dari bab XII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Anda akan menemukan bahwa perjanjian 1962 yang ditulis sesuai dengan masing-masing beberapa persyaratan, termasuk persyaratan akhir yang disetujui oleh Majelis Umum. Perjanjian 1.962 memiliki bentuk dan latihan fungsi perjanjian perwaliamanatan karena ini adalah perjanjian perwaliamanatan untuk PBB untuk menerima tanggung jawab atas West New Guinea, Papua Barat.

Mengapa PBB melakukan hal ini tanpa memberitahu masyarakat?Karena kontributor PBB terbesar di Amerika Serikat ingin koloni berada di tangan Indonesia, lihat US Dept of Ringkasan Negara, dan Indonesia tidak akan menandatangani kesepakatan jika itu umum dipahami bahwa Papua Barat akan menjadi wilayah perwalian PBB.

Ketika akan PBB akhir perwalian?Piagam PBB membuat satu ketentuan untuk mengakhiri tanggung jawab internasional dalam pasal 78 Piagam PBB:

Pasal 78Sistem perwalian tidak berlaku untuk wilayah yang telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hubungan antara yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip kesetaraan kedaulatan.

Melakukan "Act of Free Choice" mengubah sesuatu?Tidak, acara yang Indonesia menyebut "Act of Free Choice" tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (baik Majelis Umum atau Mahkamah Internasional) baik sebagai referendum atau tampilan "penentuan nasib sendiri" oleh orang-orang Papua Barat . Tidak peduli apa yang Indonesia mengatakan, juga tidak peduli apa pendukung Jakarta seperti Senator Australia untuk New South Wales Bob Carr mengatakan. Hanya Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) memiliki yurisdiksi untuk mengatakan dengan otoritas jika rakyat Papua Barat telah memberikan kedaulatan mereka kepada kekuatan asing, dan tanpa keputusan Mahkamah Internasional hanya kesepakatan mayoritas oleh Majelis Umum PBB akan memiliki arti di PBB.

Perjanjian 1962 (Perjanjian New York) tidak menggambarkan persyaratan normal untuk pengakuan keputusan rakyat oleh mayoritas Majelis Umum PBB, pemungutan suara oleh semua orang dewasa laki-laki dan perempuan yang bukan warga negara asing.

Apa kewajiban internasional dari PBB untuk wilayah kepercayaan?Pasal 76Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:terhadap perdamaian dan keamanan internasional lanjut;untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk wilayah kepercayaan, dan pengembangan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan rakyatnya dan keinginan bebas diungkapkan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan perjanjian perwaliamanatan masing;untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari orang-orang di dunia, danuntuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, dan juga perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.

Pasal 87Majelis Umum dan, di bawah otoritasnya, Dewan Perwalian, dalam melaksanakan fungsinya, dapat:mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh otoritas administrasi;menerima petisi dan memeriksa mereka dalam konsultasi dengan otoritas administrasi;menyediakan kunjungan periodik ke wilayah kepercayaan masing-masing pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, danmengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Pasal 88Dewan Perwalian dapat merumuskan kuesioner pada kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setiap wilayah perwalian, dan otoritas administrasi untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum wajib membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.

Resolusi Majelis Umum 1514 (XV)1514 (XV). Deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara kolonial dan masyarakatMajelis Umum,Mengingat penentuan diproklamirkan oleh masyarakat dunia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegaskan kembali ...Menyatakan bahwa:1. Penundukan masyarakat untuk penaklukan asing, dominasi dan eksploitasi merupakan pengingkaran hak asasi manusia, bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ini merupakan hambatan untuk mempromosikan perdamaian dunia dan kerjasama.2. Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.3. Memadainya kesiapan politik, ekonomi, sosial atau pendidikan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda kemerdekaan.4. Semua tindakan bersenjata atau tindakan represif dari segala jenis diarahkan terhadap masyarakat tergantung akan berhenti untuk memungkinkan mereka untuk latihan damai dan bebas hak mereka untuk melengkapi kemerdekaan, dan integritas wilayah nasional mereka harus dihormati.5. Langkah segera harus diambil, dalam Trust dan Non-Pemerintahan Sendiri Wilayah atau semua wilayah lain yang belum mencapai kemerdekaan, untuk mentransfer semua kekuatan untuk masyarakat wilayah-wilayah, tanpa kondisi atau pemesanan, sesuai dengan kehendak mereka secara bebas diekspresikan dan keinginan, tanpa pembedaan ras, keyakinan atau warna, untuk memungkinkan mereka untuk menikmati kemerdekaan penuh dan kebebasan.6. Setiap upaya yang ditujukan untuk gangguan parsial atau total kesatuan nasional dan integritas wilayah suatu negara tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.7. Semua Negara harus amati setia dan ketat ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi ini atas dasar kesetaraan, non-interferensi dalam urusan internal dari semua Negara, dan penghormatan terhadap hak berdaulat dari semua bangsa dan integritas teritorial mereka.947 pleno pertemuan,14 Desember 1960.

Tapi, bisa dikatakan orang Papua Barat bukan wilayah perwalian?Sebuah kesalahan umum adalah untuk mencari kata Formular, fase tertentu Anda ingin melihat dalam dokumen, tetapi tidak ada persyaratan dalam Bab XII untuk kesepakatan untuk menggunakan kata "amanah". Sebuah alasan logis tidak New York Agreement atau persetujuan resolusi Majelis Umum 1.752 (XVII) menggunakan kata amanah adalah karena Indonesia merasa tidak nyaman dengan kenyataan hukum, Indonesia tidak akan menandatangani kesepakatan kecuali PBB dan perjanjian tidak menggunakan kata amanah . Kesalahan lain oleh orang-orang baru untuk pertanyaan amanah, adalah untuk membingungkan 'Sistem' dari Piagam PBB Bab XII dengan 'Dewan' dari Piagam PBB Bab XIII. Tidak ada kebutuhan untuk Dewan Perwalian untuk menjadi administrator PBB, dan pada kenyataannya Pasal 81 dari Piagam membutuhkan persetujuan untuk Penciptaan UNTEA adalah sarana "menunjuk otoritas yang akan melaksanakan administrasi wilayah kepercayaan." memenuhi persyaratan Bab XII sementara tidak menempatkan koloni di bawah kendali Dewan Perwalian yang Indonesia tidak akan menerima, dan tanpa menempatkan administrasi PBB di bawah kontrol Indonesia yang Belanda tidak akan menerima. Ini adalah JUGA alasan bahwa pasal 12 dari Perjanjian New York memberi PBB pilihan yang memungkinkan pemerintahan Indonesia atau tidak, karena Belanda bersikeras PBB harus memiliki pilihan.

Sebuah kesalahan umum ketiga adalah untuk melihat ke un.org halaman web mengharapkan bahwa mereka adalah sumber otoritatif informasi, tetapi mereka tidak. Semua halaman web di un.org dilindungi oleh penyangkalan hak cipta dan persyaratan pernyataan kebijakan penggunaan, website jelas memperingatkan pengguna bahwa mereka menggunakan informasi yang ada pada risiko mereka sendiri. Yang paling penting, para pekerja kantor menulis halaman web dan yang mengumpulkan Non-berpemerintahan sendiri daftar wilayah tidak pengacara menempatkan nama mereka ke halaman web un.org klaim menyangkal status kolonial Papua Barat.

Hanya Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) memiliki yurisdiksi untuk memutuskan apakah Papua Barat adalah wilayah kepercayaan, tapi akal sehat mengatakan Papua Barat, dan media harus bertanya "Apakah Papua Barat wilayah kepercayaan?"

Secara teknis ini berarti Presiden saat Trust Territory bawah kekuasaan 1 peraturan Dewan prosedur harus memanggil pertemuan langsung dari Dewan Perwalian untuk berolahraga resolusi Majelis Umum 171 (III) sehingga ICJ dapat menjawab pertanyaan.

Ini juga berarti setiap anggota PBB memiliki kewajiban moral dan mungkin hukum untuk mengirimkan keinginan mereka untuk Majelis Umum untuk meminta ICJ pertanyaan yang sama.

Sebagai anggota Dewan Keamanan dan tetangga untuk Papua Barat, Australia harus bersemangat untuk memenuhi kewajibannya dengan mengajukan pertanyaan di Dewan Keamanan. Tapi apakah Australia anggota PBB jujur atau akan menempatkan hubungan perdagangan dengan Indonesia menjelang hak asasi manusia regional?

Siapa saja anggota Dewan Perwalian? Para anggota Dewan Keamanan ditambah mana anggota PBB dalam pendudukan wilayah perwalian, lihat bab 13 dari Piagam PBB.

Pernyataan terakhir oleh PBB tentang status wilayah Papua Barat berada dalam dokumen yang menjelaskan Indonesia sebagai Harap diingat bahwa semua web-halaman di un.org ditutupi oleh penolakan PBB untuk efek: "Ini" administrator saat ini. " Situs mungkin berisi saran, pendapat dan pernyataan dari penyedia berbagai informasi. PBB tidak mewakili atau mendukung ketepatan atau keandalan informasi saran, pendapat, pernyataan atau lainnya yang disediakan oleh penyedia informasi, setiap Pengguna dari Situs ini atau orang lain atau badan. Kepercayaan atas segala saran tersebut, opini, pernyataan, atau informasi lain juga akan beresiko sendiri Pengguna. "

Perlu diketahui juga bahwa Indonesia dan Reuters telah menerbitkan informasi yang salah tentang resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1969, dan bahwa akademisi terlalu banyak gagal untuk membaca dokumen itu sendiri karena mereka menganggap Reuters dipahami dan mengungkapkan seluruh cerita ... resolusi Majelis Umum 2504 (XXIV) mengatakan apa-apa tentang kedaulatan Papua Barat, dan tidak mengklaim telah dicabut PBB status kepercayaan wilayah yang masih dan sedang diadministrasikan oleh Indonesia sambil menunggu "tindakan penentuan nasib sendiri" ketika PBB diharapkan akan mengakui pilihan berdaulat orang Papua Barat.

PBB Masalah

PBB tampaknya di penundaan dari Piagam PBB dan telah sejak tahun 1962, yang akan menjadi masalah media bisa query di New York dan Jenewa.

Dengan tindakan PBB dan kelalaian tindakan, hak asasi manusia telah ditangguhkan di koloni Barat New Guinea (Papua Barat) karena menjadi koloni yang dikelola PBB (trust wilayah) pada tahun 1962. Ratusan ribu orang telah tewas, nomor tak dikenal telah diperkosa, dan bangsa telah ditolak kebebasan (penentuan nasib sendiri) selama lima puluh tahun.

Berdasarkan Piagam PBB, kondisi di koloni setiap harus dilaporkan kepada organisasi baik di bawah pasal 73 (e) dari Piagam, atau di bawah artikel 87 dan 88 dari Piagam jika itu adalah "trust wilayah". Namun PBB menghentikan kondisi pemantauan di koloni Barat New Guinea (Papua Barat) pada tahun 1962, dan tidak berusaha menerapkan artikel 73 (e), 87, atau 88 dari Piagam PBB sejak saat itu.

Kenapa? Emas, uang, keuntungan, alasan umum untuk menutup mata terhadap genosida dan pertambangan kolonial.

Latar Belakang tambang Amerika dan New York Agreement

Koloni memiliki emas terkaya di dunia dan deposit tembaga, Ertsberg, yang Rockefeller dan pemegang saham lainnya dari perusahaan Freeport inginkan. Pada tahun 1961, seorang sutradara Robert Lovett Freeport mendapat temannya McGeorge Bundy ditunjuk sebagai penasehat keamanan nasional di Washington DC dari mana mereka bisa mempengaruhi kebijakan luar negeri AS untuk keuntungan mereka.

Secara hukum, PBB tidak dapat membeli atau menjual orang (perbudakan) tetapi di bawah pasal 12 dari Piagam PBB dapat menjadi administrator dari seluruh koloni sampai mereka diijinkan untuk memutuskan kedaulatan mereka, penentuan nasib sendiri dengan suara publik yang masih belum telah diizinkan di Papua Barat.

Seperti con-artis atau pembohong, perusahaan-perusahaan dan teman-temannya bercerita yang berbeda untuk orang yang berbeda, mereka mengatakan kepada Presiden AS bahwa mengorbankan Papua Barat akan menyelamatkan dunia dari komunisme, mereka mengatakan kepada para anggota PBB lainnya yang mengorbankan Papua Barat akan menyelamatkan dunia dari perang dengan Indonesia, dan mereka mengatakan kepada para pengacara bahwa transfer administrasi dari Belanda ke PBB adalah untuk kepentingan rakyat Papua. Mereka adalah kebohongan yang bertentangan. Sebenarnya sederhana, direksi Freeport menginginkan izin penambangan emas murah untuk Papua Barat, tembaga, perak, dll, yang mereka beli dari Jenderal Suharto pada tahun 1967. Mereka tidak punya niat membiarkan "tindakan penentuan nasib sendiri" berjanji akan diizinkan oleh 1969.

Tambang ini bernilai miliaran dolar kepada Jenderal Indonesia dan pemegang saham Amerika, mereka tidak punya niat membiarkan "tindakan penentuan nasib sendiri" didefinisikan dalam perjanjian PBB 1962. Dan mereka masih akan melakukan apa pun yang mereka bisa untuk mencegah Papua Barat yang disebutkan di Majelis Umum PBB.

Ketika Majelis Umum PBB membuat resolusi 1.752 (XVII), para pekerja petugas PBB diminta untuk menambah Papua Barat kepada nama wilayah Dipercaya untuk diskusi oleh Dewan Perwalian PBB (anggota Dewan Keamanan). Selama lima puluh tahun teman-teman dari Freeport dan perusahaan Bechtel telah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa pekerja kantor untuk melihat ke arah lain, untuk memperpanjang kekuasaan kolonial dan pertambangan Papua Barat (West New Guinea). Untuk - arguably - memungkinkan pembunuhan, pemerkosaan, dan pertambangan di Papua Barat, dan staf administrasi PBB telah melakukannya.

Freeport adalah pertambangan asing lisensi pertama Jenderal Suharto ditandatangani dan pengusaha terus membuat tak terhitung miliaran dolar dari pengaturan. Mereka bisa pengusaha dan melakukan pengaruh latihan di Washington dan di antara anggota Majelis Umum PBB.

Orang Papua Barat telah memilih kemerdekaan, tetapi media Amerika tidak melaporkan hal ini. Daftar pemilih telah dibuat dan di bulan Januari 1961 koloni terpilih perwakilan untuk Dewan New Guinea pada bulan April 1961 yang menjadi bagian mereka dari pemerintahan Barat New Guinea. Enam bulan kemudian New Guinea Dewan mendengar rencana Amerika, dan untuk mencegah teror pemerintahan Indonesia itu menciptakan manifesto kemerdekaan menyatakan keinginan rakyat mereka untuk bebas, untuk menjadi sebuah negara merdeka yang disebut Papua Barat yang ingin "hidup dalam damai dan untuk berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian dunia. "

Amerika dan kemudian PBB telah mengabaikan Papua Barat berharap untuk kebebasan, hak asasi manusia, kemerdekaan mereka.

Permintaan - tindakan yang dapat Anda ambil

PLEASE membantu mengangkat isu Papua Barat di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Birokrat, orang yang tidak jujur, dan orang-orang bodoh akan mencoba untuk menghentikan Anda dan menghentikan apapun dari LSM meningkatkan Papua Barat di PBB. Tapi jangan biarkan hal itu menghentikan usaha Anda - silahkan email saya dengan berita dari setiap kemajuan atau jalan-blok yang Anda temui.

Meskipun PBB dirancang untuk kepentingan anggota dan bukan warga dunia, ada banyak jalan untuk meningkatkan hal-hal dengan organisasi:

Anda dapat melobi para anggota PBB untuk meningkatkan Papua Barat di Sidang Umum PBB. Misalnya parlemen Vanuatu mendukung item agenda tentang Papua Barat yang akan dikirim melalui faks ke kantor Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2009 sampai sebuah perusahaan yang didanai Indonesia ditawarkan Vanuatu sebuah proyek bisnis dalam pertukaran untuk menjatuhkan faks.Bahkan jika Anda tidak ingin membantu Papua Barat, Anda bisa mendapatkan jutaan dolar untuk negara Anda dengan meyakinkan untuk mengumumkan bahwa ia akan menyerahkan item agenda Barat Papua untuk Majelis Umum PBB mendatang, dalam menanggapi dimana Indonesia dan pengusaha Amerika akan terburu-buru untuk menawarkan uang negara Anda dalam pertukaran untuk tidak mengirim faks.Dewan Perwalian masih ada dan Presiden saat ini adalah wakil Prancis terpilih pada tahun 2009, Bapak Nicolas de Rivière. Jika Anda berhasil melobi, dia bisa memanggil pertemuan Dewan Perwalian setiap saat yang dianggap perlu, dan Dewan telah diberikan izin oleh resolusi Majelis Umum 171 (II) untuk meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk rekomendasi hal seperti Papua Barat.Saya telah diberitahu bahwa Federasi Dunia asosiasi PBB telah diberikan status pengamat di Majelis Umum dan diperbolehkan untuk menyerahkan rekomendasi untuk hal-hal Federasi percaya menjadi penting bagi Majelis Umum. Jadi dengan bergabung setempat PBB Association, Anda bisa mulai melobi untuk Federasi untuk mengangkat isu Papua Barat dengan Majelis Umum.Perjanjian

Dalam piagam PBB, pasal 12, organisasi dapat menjadi administrator dari keputusan koloni tertunda oleh koloni apakah ingin merdeka atau tidak, "penentuan nasib sendiri" dari kedaulatannya. Juga di bawah pasal 12 dari piagam PBB dapat memungkinkan salah satu anggotanya untuk menjadi administrator menunggu pemungutan suara penentuan nasib sendiri.

Pada bulan September 1961, Belanda mengumumkan bahwa mereka menginginkan koloni menjadi wilayah PBB kepercayaan, tanpa Indonesia diperbolehkan untuk menduduki Papua. Tapi Amerika menolak untuk mendukung perwalian PBB kecuali Indonesia menjadi administrator dari wilayah PBB.

Di New York, Amerika menyusun perjanjian yang sesuai dengan pasal 12 dari Piagam PBB diberlakukan ketika Majelis Umum PBB menyetujui kesepakatan. PBB bulan Oktober 1962 menegaskan pekerjaan yang bermusuhan yang menyangkal izin untuk demonstrasi publik di Papua dan menolak untuk mendengar petisi berdasarkan Pasal 87 dari Piagam PBB, dan sebagai administrator, PBB Mei 1963 memilih untuk memungkinkan Indonesia untuk menduduki dan Administrasi koloni sambil menunggu "tindakan penentuan nasib sendiri" selambat-lambatnya 1969.

Perjanjian tersebut menjadi "perwalian kesepakatan" ketika Majelis Umum PBB mengesahkan perjanjian dalam resolusi 1.752 (XVII), seperti yang dipersyaratkan dari perjanjian perwaliamanatan berdasarkan Pasal 85 dari Piagam PBB.

Namun pada tahun 1967, Indonesia menjual hak penambangan koloni kepada perusahaan Freeport.

Untuk menegakkan bahwa pengaturan pertambangan, baik Indonesia maupun Amerika akan memungkinkan Papua Barat untuk menjadi bebas. Untuk memastikan Amerika akan mengabaikan perjuangan untuk kebebasan, Henry Kissinger baru diangkat memberikan saran - seorang penasihat yang tahun kemudian menjadi anggota dewan perusahaan pertambangan Freeport.

Tidak ada "tindakan penentuan nasib sendiri" seperti yang dijanjikan dalam perjanjian pernah diizinkan di koloni itu, dan tidak Indonesia maupun PBB Sekretaris Jenderal belum dilaksanakan bagian mereka dari perjanjian (artikel 14-20, dan pasal 21 dari kesepakatan).

Alih-alih memenuhi perjanjian perwaliamanatan, seorang Jenderal Indonesia pada tahun 1969 memilih 1.022 orang yang ia diduga mewakili koloni untuk proses di Indonesia yang disebut "tindakan pilihan bebas". Konon pilihan adalah baik untuk mengangkat tangan mereka ketika diberitahu atau keluarga mereka akan dibunuh dan desa-desa mereka dibakar ke tanah. Alih-alih mengekspresikan kemarahan pada tindakan tidak manusiawi dari "tindakan pilihan bebas" membuat Majelis Umum PBB Resolusi 2.504 mengatakan Indonesia telah melakukan sesuatu yang disebut "tindakan pilihan bebas" dan tidak Indonesia atau Belanda yang keberatan.

Aturan hukum mensyaratkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Indonesia memungkinkan "tindakan penentuan nasib sendiri" mereka dijanjikan dalam Perjanjian New York.

Perwalian

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditulis sehingga setelah PBB menjadi administrator koloni apapun, wilayah itu akan tetap menjadi "wilayah trust" bahkan jika PBB memutuskan untuk mengizinkan salah satu anggotanya untuk mengambil alih pemerintahan dari wilayah kepercayaan. Ketentuan-satunya yang membuat piagam PBB untuk status "wilayah kepercayaan" untuk mengakhiri adalah pasal 78: "Sistem perwalian tidak berlaku untuk wilayah yang telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hubungan antara yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip berdaulat kesetaraan. "

Dengan kata lain, Papua Barat akan tetap menjadi wilayah yang Dipercaya PBB sampai Papua Barat telah menetapkan kedaulatannya (suatu tindakan penentuan nasib sendiri), dan telah diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa berdaulat Serikat oleh anggota lain. Atau Mahkamah Internasional latihan kewenangan tunggal peradilan untuk efek yang sama.

Aturan hukum mensyaratkan bahwa anggota PBB memungkinkan "pemerintahan sendiri" dan "perdamaian" mereka berjanji dalam Piagam PBB.

Aturan hukum mewajibkan para anggota PBB untuk melindungi hak asasi manusia dari "penentuan nasib sendiri" berjanji dalam resolusi Majelis Umum 1514 (XV), dan resolusi 1541 (XV).

Aturan hukum menuntut PBB untuk memungkinkan "tindakan penentuan nasib sendiri" itu dijanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Seperti yang telah didokumentasikan dalam US Department of record Negara, untuk kepentingan Amerika sendiri menciptakan Perjanjian ini ditandatangani oleh Belanda, PBB, dan Indonesia menyepakati istilah untuk pekerjaan mereka dan administrasi West New Guinea sebagai koloni sampai Sekretaris-Jenderal PBB melaporkan "kepada Majelis Umum pada pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri dan hasil darinya" dan "Para pihak ... mengenali dan mematuhi hasil tindakan penentuan nasib sendiri."

Hal ini tidak relevan dengan status PBB teritorial Papua Barat apakah kesepakatan ini belum selesai, tetapi karena terjadi perjanjian tidak akan selesai sampai Sekjen PBB dapat memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dari mencatat tindakan "penentuan nasib sendiri "seperti yang dipersyaratkan oleh pasal 21 perjanjian.

Sebagai sebuah perjanjian internasional yang melibatkan PBB, hanya Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan perdebatan apapun jika itu ada.

Dalam istilah hukum, Indonesia meninggalkan klaim kedaulatan pada tahun 1962 dengan menandatangani perjanjian Perjanjian New York dalam pertukaran untuk pengadministrasian koloni hingga tujuh tahun sebelum mengizinkan suatu "tindakan penentuan nasib sendiri" sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian.

Indonesia memiliki TIDAK BERHAK untuk menjual lisensi pertambangan Freeport atau BP, tidak berhak untuk mengibarkan bendera Indonesia di atas Bintang Kejora. Kedaulatan dan hak milik milik rakyat Papua Barat, selalu memiliki, dan mereka TIDAK properti yang akan diperdagangkan antara kekuatan asing.

Papua Barat menjadi tunduk pada sistem Perwalian ketika Majelis Umum termasuk Indonesia dan Belanda mendukung resolusi 1.752 (XVII).

Perserikatan Bangsa pernyataan terakhir

Pernyataan PBB terakhir tentang Papua Barat bebas dari penyangkalan tampaknya telah dalam dokumen ini dari tahun 1970-an yang menyatakan:Administrasi Sejarah

PBB Otoritas Sementara di Irian Barat (UNTEA) dibentuk untuk mengelola Irian Barat, yang terletak di pulau New Guinea. Pada tahun 1963 Belanda Nugini menjadi Irian Barat, yang pada tahun 1973 berubah nama menjadi Irian Jaya dan saat ini dikelola oleh Indonesia. UNTEA diberikan Irian Barat dari bulan Oktober 1962 sampai Mei 1963. Administrator adalah Djalal Abdoh.

Harap dicatat bahwa halaman web yang diterbitkan di un.org tunduk pada penyangkalan dalam "persyaratan penggunaan" dan atau "hak cipta" pemberitahuan, seperti: "Situs ini mungkin berisi saran, pendapat dan pernyataan dari penyedia berbagai informasi. PBB tidak mewakili atau mendukung ketepatan atau keandalan informasi saran, pendapat, pernyataan atau lainnya yang disediakan oleh penyedia informasi, setiap Pengguna dari Situs ini atau orang lain atau badan. Kepercayaan atas segala saran tersebut, opini, pernyataan, atau informasi lain juga akan beresiko sendiri Pengguna. "

Sebuah sisi-catatan: 1969 (tapi penting bagi Ban Ki-moon) The "tindakan pilihan bebas" acara pada tahun 1969 adalah tidak relevan karena itu bukanlah tindakan penentuan nasib sendiri, begitu pula klaim Majelis Sekretaris Umum atau General itu .

Peristiwa tahun 1969 itu tidak relevan karena mereka tidak mempengaruhi kedaulatan Papua Barat dan karena itu tidak mempengaruhi status wilayah kepercayaan. Bahkan administrator yang sama, Indonesia, tetap dalam administrasi koloni.

Seperti yang terjadi, Perjanjian New York tidak berhasil diselesaikan. Meskipun Majelis Umum dalam Resolusi 2.504 (XXIV) keliru menuduh Sekretaris Jenderal telah menyelesaikan tugasnya, tetapi tugas dalam pasal 21 perjanjian ini tidak selesai sampai Sekretaris Jenderal laporan tindakan diri determination.1

Permohonan

Saya telah menyusun petisi ini yang saya mengundang anggota masyarakat Papua Barat jika Anda ingin, untuk mendukung dan publik memberikan salinan surat langsung ke Presiden dan anggota Dewan Perwalian PBB. Saya percaya Papua Barat adalah PBB trust wilayah yang Dewan Perwalian PBB harus bertanya tentang dan harus meminta Komite Khusus Dekolonisasi PBB tentang.

Hukum konsep: Kedaulatan

Baik Belanda maupun PBB dimiliki kedaulatan rakyat Papua dan kampung halaman mereka.

Sama seperti orang Amerika dilakukan penentuan nasib sendiri pada tahun 1776, demikian juga, apakah setiap bangsa memiliki hak untuk memilih kemerdekaan atau menjadi tunduk pada beberapa pemerintahan lainnya.

Baik Belanda maupun PBB bisa memberikan sesuatu Indonesia yang mereka tidak sendiri; Perjanjian itu hibah untuk memungkinkan masing-masing untuk menduduki dan menegakkan kontrol koloni, tetapi juga adalah kesepakatan untuk memungkinkan dan mengenali penentuan nasib sendiri.

Kedaulatan masih milik rakyat Barat New Guinea sampai mereka memutuskan itu milik mereka sendiri atau pemerintah lainnya, proses yang disebut penentuan nasib sendiri yang PBB belum diakui telah dieksekusi.

Jakarta tidak memiliki hak hukum untuk menjual lisensi pertambangan untuk Freeport pada tahun 1967 atau BP sekarang. The Generals Indonesia tidak memiliki hak hukum untuk mengurangi hutan Papua Barat. Dan Jakarta tidak memiliki hak hukum untuk mencoba dan membagi Papua Barat melawan dirinya sendiri, atau untuk menunda penentuan nasib sendiri bertentangan dengan tanda tangan itu pada Perjanjian dan bertentangan dengan dugaan penerimaan itu dari Majelis Umum PBB Resolusi 1514 (XV).

Saat administrasi koloniVideo ringkasan tentang Papua BaratAkses pada tahun 2012, Prt 2, jurnalis Swiss ditangkap di Jayapura - 2010, wartawan Belanda ditahan - 2009Operasi militer di Papua BaratFreeport Freeport 1.996 2.006 Ertsberg - Wikipedialingkungan [↩]

Andrew Johnson seorang veteran dua puluh tahun dengan Australia West Papua Association mengkhususkan diri dalam penelitian sejarah dan analisis. Dia bisa dihubungi di: daeron@optushome.com.au. Baca artikel lainnya oleh Andrew.Artikel ini diposting pada Selasa, Maret 5, 2013 at 8:01 am dan is filed under Kolonialisme, Globalisasi Perusahaan, Disinformasi, Indonesia, Pertambangan, Belanda, PBB, Papua Barat.

- -
ilustrasi











JAYAPURA - Seorang oknum anggota TNI di Papua dituntut 15 tahun penjara dalam sidang Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, Kamis (7/3/2013) siang. Anggota Kodim 1711, Bovendigul, Sertu Irfan dinyatakan terbukti menembak pendeta, Frederika Metalmety pada 21 November 2012.

Akibat perbuatannya itu, Irfan juga dipecat dari institusinya. Oditur Militer, mayor LKH Yuli wibowo dalam persidangan menuturkan dari keterangan tujuh orang saksi Irfan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Keterangan saksi dalam persidangan memperkuat hasil visum dokter di RSUD Bovendigul. Korban terkena luka tembak sebanyak dua kali dan mengalami luka lebam di kepala.

Sidang dengan agenda pembacaan tututan itu dipimpin oleh hakim Ketua Letkol (Sus) Priyo Mustika. Hadir dalam kesempatan itu sejumlah keluarga korban.

Tante korban, Rum Metarmey mengaku sedih dengan perbuatan Irfan yang tega membunuh saudaranya itu dengan cara biadab. Dia berharap kepada hakim supaya menghukum Irfan seberat-beratnya. Dia sempat tidak terima dengan tuntutan 15 tahun penjara. 

Frederika Metalmety, seorang pendeta di Gereja Betlehem Pantekosta, di Kabupaten Bovendigul ditemukan tewas di Jalan Trans Papua, tak jauh dari pos polisi Kalimak, Distrik Mandobo pada Rabu 21 November 2012 lalu.

Korban yang dikenal dengan nama pendeta Rika, ditemukan dengan dua luka tembak di pelipis kanan dan di bahu kanan hingga tembus ke belakang. Saat itu korban dikabarkan sedang mengandung enam bulan.

Source; news.okezone.com
-
Ilustrasi Kekerasan di Papua

Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 Jam 8.30 00 wp. Pendeta Yunus Gobai 55 tahun di tangkap dan di siksa Oleh Polisi Polsek Kota Enarotali dan Brimob BKO Polda Papua akibat dari pukulan itu mengeluarkan darah melalui hidung , bibir bagian atas , bibir bagian bawah picah lalu mengeluarkan darah, luka lecet di tangan, benjolan di kepala, dan luka di kepala, sesudah itu di masukan dalam sel polsek Kota Enarotali.

Pihak keluarga menghadap Polsek Paniai untuk di bebaskan tetapi pihak kepolisian Paniai minta Uang tebusan untuk di bebaskan , sehingga keluarga Bapak Pendeta Yunus Gobai Kumpul –kumpul Uang mau bayar polisi , tiba-tiba seorang anggota DPRD Paniai datang kasih keluar uang Rp 1 000 000,- ( Satu juta rupiah ) langsung serahkan kepada pihak Polisi Polsek Paniai , lalu di bebaskan Jam 10 30 wp langsung di bawah pulang oleh keluarganya ke kampung halamannya .

Pendeta Yunus Gobai Mantan Gembala sidang Jemaat KINGMI Maranatha Nabire ini , Selama Bapak Pendeta Yunus Gobai menjadi Gembala sidang dia menderita 2 penyakit selalu bergantian yaitu Penyakit ayang ( Mati-mati ayang ) dan Gangguan Jiwaan ( teriak sembarang atau lari-lari sambil teriak-teriak ). Sementara Bapak Pendeta Yunus Gobai berada di Kota Enarotali kebetulan dekat polsek Paniai Enarotali , salah satu penyakitnya itu muncul yaitu Penyakit gangguan kejiwaan sehingga berteriak sembarang atau mengucapkan kata-kata kurang di terima oleh orang lain di hadapan pihal polisi seperti orang gila. Namun demikian pihak kepolisian tidak melihat penyakit gangguan jiwa yang di derita oleh bapak Pendeta ini .

Demikian laporan Singkat Kronologis penagkapan dan penyiksaan terhadap seorang Pendeta di Enarotali Paniai.


Nabire, 02 Maret 2013 AKTIVIS HAM KPKC KINGMI DI TANAH PAPUA 
Source; tabloidjubi.com
- -

 Para pendukung presiden Hugo Chavez melempar berbagai barang seperti kaos, topi, ke peti jenazah presiden Venezuela yang wafat di Caracas (7/3). Jenazah akan disemayamkan di Akademi Militer di Caracas, sampai dimakamkan pada hari Jum'at (8/3). AP/Rodrigo Abd

 Mobil jenazah yang membawa peti presiden Venezuela Hugo Chavez melewati jalan di Caracas setelah keluar dari rumah sakit militer (7/3). Chaves wafat akibat sakit kanker. REUTERS/Marco Bello

 Rakyat Venezuela mengelilingi mobil jenazah yang membawa jenazah Presiden Venezuela Hugo Chavez di Caracas, yang meninggal akibat penyakit kanker (7/3) Chavez akan dimakamkan Jum'at besok. AP/Miraflores Presidential Press Office

 Dua rakyat Venezuela memegang boneka Presiden Venezuela Hugo Chavez, saat menunggu giliran melihat jenazah presiden mereka di Caracas, Venezuela, (7/3). AP/Esteban Felix

 Seorang wanita antre untuk melihat jenazah presiden Venezuela Hugo Chavez yang disemayamkan di akademi militer Fort Tiuna di Caracas, Venezuela, (7/3). AP/Esteban Felix

Ibu presiden Hugo Chavez , Elena Frias (ketiga kiri) bersama saudara Hugo Chavez mengamati jenazah yang disemayamkan di akademi militer di Caracas (7/3). Negara menyatakan hari berkabung nasional dan sekolah diliburkan selama tujuh hari. AP/Miraflores Presidential Press Office

Pembakaran Bendera Merah Putih bagian dari Simbol perlawanan Rakyat Papua Terhadap NKRI yang berdiri Ilegal di tanah Papua. karena Idelogi perjuangan Paua lebih kuat dibandingkan dengan nasionalisme merah Putih. sebagai tanda perlawanan Merah Putih di Kremasikan oleh nyala api yang berkibar menyayat dan makan helai demi helai sebagi simbol perlawanan. perjuangan yang terus di suarakan ini bagian dari kemenangan Papua. Free West Papua.



- -
apabila ada angota OPM tertangkap, mereka akan mencari informasi sedetail mungkin tentang lokasi tempat penyimpanan senjata dan sebagainya, supaya pejuang harus berpindah tempat apabila tertangkap karena ini bagian dari strategi militer dan penyerangan brutal aparat Indonesia terhadap rakyat Papua OPM tersebut.

Orang Papua militansi Papua OPM/Aktivis papua supaya berhati hati, kusunya mereka di daerah Depapre, Jayapura, Sarmi, mamberamo, Arso, Waris, Paniai enaro tali, puncak jaya, Wamena. daerah2 tersebut ada operasi terselubung BIN Badan Intelijen Negara Indonesia, untuk mengejar mengkap dan mebunuh orang papua.

Kusunya mereka yang beratribut OPM Orang papua Merdeka atau Organisasi Paua mereka, sedang terjadi operasi rahasia supaya berhati2, di daera yang di sebutkan. karena mata operasi Intelijen indonesia ini bukan dari pendatang saja tapi mereka yang kekerja sama orpa (Orang Papua pribumi tersebut).
- -
Pemikiran Indonesia dengan pendekatan kesejateran dan pedekatan pembangunan kemanan kesejateraan Indonesia terus akan di pertahankan sampai titik darah penghabisan. kesejateraan yang mereka dengung2kan seperti kata mereka "orang papua berontak karena kersejateraan". ini hanya pemikiran menyelipkan duri dalam daging orang papua.

Karena pemberian otonomi khusus Papua bukanlah suatu solusi perdamaian bagi rakyat papua dengan iming2 kesejateraan rakayat papua, karena dengan meberikan otnomi khusu UU NO.21 tersebut orang papua akan berhenti menyuarakan Papua merdeka. apakah benar?? perlu di pertanyakan karena solusi penyelesaian papua bukan terletak pada pemerian otonomi khusus hasil paksaan pemerintah pusat kepada Papua, dengan membentuk 2 parlamen di papua ada DPRR-P dan ada MRP yang semuanya saling bertolak belakang.

sebapnya Otonomi khusus bukan solusi pernyelesaian konflik Pelangaran HAM di Papua, karena utukl menyelesaikan konfli papua perlu ada rekonsiliasi penyelesaian maslah papua. karena otonomi bukan solosi karena faktor yang menyebapkan ketidakcocokan berada pada tataran Idelogi dan sejarah perjuangan Bangsa papua.

selama Presiden SBY Susilo Bambang Yudoyono tak menyelesaiakn persoaln Papua ini, indonesia akan selalu di liputi ketakutan politik disintegrasi karena papua perjuangan papua, militansi perjuangan yang susah di prediksi dan di tenangkan. karena penyelesaian papua bukan obat penenang, tapi perlu penyelesaian persoaln Papua yang utuh ketenangan Indonesia dalam menyelesaiakn persoaln Papua.

sekuat apapua Indonesia perjuangan indonesia mempertahankan mereka akan gelisah dan ketakutan papua akan lepas dari Indonesia dalam bayangan Indonesia. perjuangan tak akan pernah mati.


Source; FB/Kristian Papua
- -

Jayapura (Antara News) - Ketua Sinode KINGMI Papua, Pendeta Beny Giay mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat yang ada didaerah tersebut agar tidak tergIur untuk membeli senjata dan amunisi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan perjuangan dialog damai Papua.

"Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat supaya waspada terhadap semua pihak yang menawarkan senjata dan amunisi untuk menyelesaikan masalah Papua," kata Beny Giay saat bersama Pendeta Socrates mengeluarkan tujuh seruan terkait kekerasan didaerah tersebut, di Jayapura, Papua, Rabu.

Menurut dia, jalan kekerasan dengan menggunakan senjata dan amunisi tidak akan menyelesaikan masalah Papua. "Pembelian senjata dan amunisi tidak akan menyelesaikan masalah Papua, ini malah sebaliknya memberi kekuatan kepada negara untuk menghabiskan Papua, jadi mari kita hentikan proses-proses pemusnahan etnis kita sendiri," katanya.

Ia juga meminta kepada warga masyarakat agar lebih proaktif terkait peredaran senjata ilegal di Papua. "Kalau bisa kita menolak dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, siapa-siapa yang menawarkan senjata dan amunsi," katanya.

"Jadi sekali lagi senjata yang kalian (warga masyarakat,red) beli itu dengan jutaan rupiah lebih bagus menyekolahkan anak-anak," sambungnya.

Pendeta Beny juga mengatakan, hal itu telah disampaikan kepada Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian agar mengusut tuntas peredaran senjata dan amunisi ilegal didaerah tersebut.

"Saya sudah sampaikan hal ini lewat pesan singkat kepada Pak Tito pada hari Minggu (3/3) kemarin sebelum pergi gereja," katanya. (Editor : N Sunarto)

Source: antara-sulawesiselatan.com
-
Penjabat Gubernur Papua drh. Constant Karma saat memberikan kesaksian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/3) kemarin
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Papua, kembali dilanjutkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/3)dengan agenda pembuktian pihak termohon atau KPU Papua.
  Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud M.D ini, pihak termohon menghadirkan Penjabat Gubernur Papua, drh. Constant Karma dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai saksi.
 Penjabat Gubernur Papua, drh. Constant Karma, hanya memberikan keterangan sangat singkat. Dalam keterangannya, gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan Daftar Penduduk  Potensi Pemilih Pemilu (DP4) pada tanggal 2 Mei 2012 kepada KPU Provinsi Papua.
 Dalam penyerahan DP4 tersebut, telah dilakukan penandatanganan berita acara. “Dengan demikian, proses selanjutnya menjadi tanggungjawab dari KPU Papua,” katanya.
 Kepada wartawan usai memberikan keterangan saksi,  Penjabat Gubernur drh. Constant Karma, mengatakan bahwa tugasnya sebagai Pj Gubernur Papua bekerja pada wilayahnya. Ketika sudah ada kesepatakan antara Gubernur dan KPU, dan sudah ditandatangani berita acara DP4 serta penyerahan copy CD, maka tugas selanjutnya dan pekerjaan seterurnya ada di KPU.
 ''Pemerintah kan harus netral, jadi kalau bicara terkait pengawasan dan keamanan itu tugasnya ada di Panwaslu dan Bapak Kapolda. Kami pemerintah tidak bisa ikut campur, karena itu sudah salah dan dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku,'' jelasnya.
 Diungkapkannya, Pemerintah Provinsi Papua akan tidak ikut campur dalam urusan Pilgub Papua. Pihaknya selaku penjabat gubernur adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat kepada jadwal yang telah dibuat oleh KPU Papua, dan jangan lupa datang ke Tempat Pengumutan Suara (TPS) untuk menyampaikan hak suaranya.
 Sedangkan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dalam kesaksiannya menyatakan  bahwa KPU Papua telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penggunaan Noken dalam Pilgub Papua juga sah, maka gubernur terpilih harus segera dilantik.
 Menurutnya, MRP sebagai perwakilan kultur perwakilan masyarakat tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Papua. MRP hanya dapat memberikan pertimbangan mengenai keaslian orang Papua, sebagai mana diatur dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun 2001.
 Beberapa saksi dari pihak termohon bersikeras mengatakan bila proses pemilukada berlangsung dengan aman tertib dan lancar, serta tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
 Sementara, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan gubernur yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal. Pemohon tetap meminta Pemilukada diulang.
 Usai mendengar pemaparan para saksi dari pihak termohon dan pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa keterangan yang diberikan sudah cukup. Untuk itu tidak akan ada lagi sidang selanjutnya.
 "Sudah cukup keterangan dari saksi-saksi, karena hari Senin besok (11/3) sudah harus selesai diputuskan. Sekurang-kurangnya, kita butuh waktu tiga hari untuk memutuskan hasil sidang ini. Oleh karena itu sidang tidak akan dibuka lagi. Setelah ini, akan kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Mahfud saat sidang berlangsung di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
 Selanjutnya Mahfud memberi batas waktu bagi para termohon dan pemohon untuk memberikan bukti-bukti kuat yang dirasa penting untuk menguatkan pernyataan mereka.
 "Besok pukul 2 siang, kesimpulan oleh 4 pemohon dan terkait supaya diserahkan pada pihak kepaniteraan MK di lantai 4. Karena besok, jam 3 sore kita sudah harus masuk dalam tahap putusan," jelasnya.
 "Kalau besok tidak diberikan, maka tidak akan kita masukkan. Jadi nanti hal-hal yang sifatnya penilaian, tidak perlu di utarakan di sini. Tapi, kasih data tertulis saja. Selanjutnya vonis akan diucapkan Senin sore," pungkas Mahfud sembari mengetok palu tanda ditutupnya sidang. (chi/jpnn/fud)


Source: cenderawasihpos.com