ilustrasi |
JAYAPURA - Seorang oknum anggota TNI di Papua dituntut 15 tahun penjara dalam sidang Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, Kamis (7/3/2013) siang. Anggota Kodim 1711, Bovendigul, Sertu Irfan dinyatakan terbukti menembak pendeta, Frederika Metalmety pada 21 November 2012.
Akibat perbuatannya itu, Irfan juga dipecat dari institusinya. Oditur Militer, mayor LKH Yuli wibowo dalam persidangan menuturkan dari keterangan tujuh orang saksi Irfan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Keterangan saksi dalam persidangan memperkuat hasil visum dokter di RSUD Bovendigul. Korban terkena luka tembak sebanyak dua kali dan mengalami luka lebam di kepala.
Sidang dengan agenda pembacaan tututan itu dipimpin oleh hakim Ketua Letkol (Sus) Priyo Mustika. Hadir dalam kesempatan itu sejumlah keluarga korban.
Tante korban, Rum Metarmey mengaku sedih dengan perbuatan Irfan yang tega membunuh saudaranya itu dengan cara biadab. Dia berharap kepada hakim supaya menghukum Irfan seberat-beratnya. Dia sempat tidak terima dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Frederika Metalmety, seorang pendeta di Gereja Betlehem Pantekosta, di Kabupaten Bovendigul ditemukan tewas di Jalan Trans Papua, tak jauh dari pos polisi Kalimak, Distrik Mandobo pada Rabu 21 November 2012 lalu.
Korban yang dikenal dengan nama pendeta Rika, ditemukan dengan dua luka tembak di pelipis kanan dan di bahu kanan hingga tembus ke belakang. Saat itu korban dikabarkan sedang mengandung enam bulan.
Source; news.okezone.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar