Penjabat Gubernur Papua drh. Constant Karma saat memberikan kesaksian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/3) kemarin |
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud M.D ini, pihak termohon menghadirkan Penjabat Gubernur Papua, drh. Constant Karma dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai saksi.
Penjabat Gubernur Papua, drh. Constant Karma, hanya memberikan keterangan sangat singkat. Dalam keterangannya, gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) pada tanggal 2 Mei 2012 kepada KPU Provinsi Papua.
Dalam penyerahan DP4 tersebut, telah dilakukan penandatanganan berita acara. “Dengan demikian, proses selanjutnya menjadi tanggungjawab dari KPU Papua,” katanya.
Kepada wartawan usai memberikan keterangan saksi, Penjabat Gubernur drh. Constant Karma, mengatakan bahwa tugasnya sebagai Pj Gubernur Papua bekerja pada wilayahnya. Ketika sudah ada kesepatakan antara Gubernur dan KPU, dan sudah ditandatangani berita acara DP4 serta penyerahan copy CD, maka tugas selanjutnya dan pekerjaan seterurnya ada di KPU.
''Pemerintah kan harus netral, jadi kalau bicara terkait pengawasan dan keamanan itu tugasnya ada di Panwaslu dan Bapak Kapolda. Kami pemerintah tidak bisa ikut campur, karena itu sudah salah dan dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku,'' jelasnya.
Diungkapkannya, Pemerintah Provinsi Papua akan tidak ikut campur dalam urusan Pilgub Papua. Pihaknya selaku penjabat gubernur adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat kepada jadwal yang telah dibuat oleh KPU Papua, dan jangan lupa datang ke Tempat Pengumutan Suara (TPS) untuk menyampaikan hak suaranya.
Sedangkan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dalam kesaksiannya menyatakan bahwa KPU Papua telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penggunaan Noken dalam Pilgub Papua juga sah, maka gubernur terpilih harus segera dilantik.
Menurutnya, MRP sebagai perwakilan kultur perwakilan masyarakat tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Papua. MRP hanya dapat memberikan pertimbangan mengenai keaslian orang Papua, sebagai mana diatur dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun 2001.
Beberapa saksi dari pihak termohon bersikeras mengatakan bila proses pemilukada berlangsung dengan aman tertib dan lancar, serta tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan pihak pemohon.
Sementara, pihak pemohon tetap bersikeras bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan gubernur yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal. Pemohon tetap meminta Pemilukada diulang.
Usai mendengar pemaparan para saksi dari pihak termohon dan pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa keterangan yang diberikan sudah cukup. Untuk itu tidak akan ada lagi sidang selanjutnya.
"Sudah cukup keterangan dari saksi-saksi, karena hari Senin besok (11/3) sudah harus selesai diputuskan. Sekurang-kurangnya, kita butuh waktu tiga hari untuk memutuskan hasil sidang ini. Oleh karena itu sidang tidak akan dibuka lagi. Setelah ini, akan kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Mahfud saat sidang berlangsung di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
Selanjutnya Mahfud memberi batas waktu bagi para termohon dan pemohon untuk memberikan bukti-bukti kuat yang dirasa penting untuk menguatkan pernyataan mereka.
"Besok pukul 2 siang, kesimpulan oleh 4 pemohon dan terkait supaya diserahkan pada pihak kepaniteraan MK di lantai 4. Karena besok, jam 3 sore kita sudah harus masuk dalam tahap putusan," jelasnya.
"Kalau besok tidak diberikan, maka tidak akan kita masukkan. Jadi nanti hal-hal yang sifatnya penilaian, tidak perlu di utarakan di sini. Tapi, kasih data tertulis saja. Selanjutnya vonis akan diucapkan Senin sore," pungkas Mahfud sembari mengetok palu tanda ditutupnya sidang. (chi/jpnn/fud)
Source: cenderawasihpos.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar